Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Pelatihan PNS Tahap 1, PUSBINDIKLATREN Kementrian PPN BAPPENAS 2023

Pendaftaran Pelatihan PNS Tahap 1, PUSBINDIKLATREN Kementrian PPN BAPPENAS 2023
(Foto : Instagram @pusbindiklatren)

GO-SINARBULAN.COM - Pusbindiklatren Kementerian PPN/Bappenas membuka pendaftaran Program Pelatihan Tahun 2023 Tahap 1 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang bekerja di unit perencanaan. Program Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS serta mendukung sinergi perencanaan pusat dan daerah. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi anda yang bekerja di Instansi Pemerintah Unit Perencanaan. Nah bagi kamu yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang Perencanaan, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera persiapkan diri untuk bergabung dalam program ini. 

PENAWARAN PROGRAM PELATIHAN PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS TAHUN 2023 TAHAP 1

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka kesempatan bagi para PNS yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau unit kerja setingkat yang menangani perencanaan, unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan, dan/atau para PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan, untuk mengikuti Program Beasiswa Pelatihan yang dikelola Pusbindiklatren Bappenas pada tahun anggaran 2023. 

TOPIK PELATIHAN :

Adapun topik pelatihan yang ditawarkan pada tahap 1 yaitu:

  • Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran
  • Pelatihan Monitoring, Pengendalian, dan Evaluasi (Monev)
  • Pelatihan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Pelatihan Pembangunan Perumahan dan Perkotaan untuk Pengambil Kebijakan
  • Pelatihan Pengembangan Ekonomi Lokal/Daerah (PEL/D)

TUJUAN

Program beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS), mendukung sinergi perencanaan pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan dan kinerja PNS. 

KELENGKAPAN BERKAS : 

  • Surat usulan secara kolektif dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BPSDM) setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung, yang menyebutkan nama peserta yang diusulkan secara berkelompok/melampirkan daftar nama peserta secara berkelompok dan telah memenuhi semua persyaratan. Pusbindik atren tidak menerima usulan pendaftaran secara individual: 
  • Hasil scan Iazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir: 
  • Hasil scan SK PNS
  • Hasil scan SK Golongan terakhir: 
  • Dokumen Rencana00
  • tercantum dalam surat kesediaan costsharing keikutsertaan pelatihan. 
  • Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini  dapat diperoleh melalui:

(Foto : Instagram @pusbindiklatren)

KETENTUAN UMUM DAN PROSEDUR PENDAFTARAN

  • Pelatihan akan dilaksanakan secara hybrid/bauran.
  • Calon peserta pelatihan melakukan pendaftaran secara daring melalui situs pusbindiklatren.bappenas.go.id/daftar.
  • Calon peserta mengunggah berkas pada situs pendaftaran (rincian berkas yang diunggah dapat dilihat pada surat penawaran). 
  • Pembiayaan pelatihan dilaksanakan dengan mekanisme cost-sharing. 
  • Pusbindiklatren akan memprioritaskan calon peserta yang belum pernah mendapatkan program beasiswa pelatihan. 
  • Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pelatihan akan disampaikan melalui surat pemanggilan peserta pelatihan. 
  • Secara umum, pelatihan terbagi dalam 5 pilihan topik untuk pelatihan berkelompok. 

KETENTUAN KHUSUS 

1. Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran 

PERSYARATAN

  • Golongan : 
    • Minimal Ill/a 
    • Minima Il/d khusus untuk wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Masa Kerja  : 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS 
  • Pendidikan : 
    • D-IV atau S1 
    • D-lll khusus untuk wilayah Papua 
  • Usia : Maksimal 2 tahun sebelum memasuki masa pensiun 
  • Instansi Asal : Instansi Pusat dan Daerah 
  • Jumlah Anggota Kelompok : 2-5 orang 
  • Pengusulan : Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Biro SDM/Kepegawaian/ BKD/ BKPSDM) 

PERSYARATAN KHUSUS

  • Peserta berkelompok lebih diprioritaskan dengan jumlah disesuaikan dengan sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan di daerah, dan sebanyakbanyaknya lima orang setiap daerah pengirim: 
  • Lebih diprioritaskan peserta yang telah mengikuti pelatihan PPD RPJMD
  • Peserta dibagi dalam 2 kelas, yaitu kelas bagi peserta berasal dari instansi pusat dan kelas bagi peserta yang berasal dan instansi daerah. 
  • Sesi Daring : 5 hari (19 sesi/38 jampel) 
  • Sesi Luring : 5 hari (29 sesi/58 jampel) 
  • Ketentuan Kehadiran : Minimal 9076 dari 96 jampel 

2. Pelatihan Monitoring, Pengendalian, dan Evaluasi (Monev) 

PERSYARATAN

  • Golongan : 
    • Minimal Ill/a
    • Minimal Il/d khusus untuk wiayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Masa Kerja Pendidikan : 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS D-IV atau S-1 e D-llI khusus untuk wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan
  • Usia : Maksima 2 tahun sebelum pensiun
  • Instansi Asal : Instansi Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota)
  • Jumlah Anggota Kelompok : 2-5 orang 
  • Pengusulan : Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Biro SDM/Kepegawaian/BKD/BKPSDM)
  • Persyaratan Khusus : - 
  • Sesi Dauring : 5 hari (23 sesi/46 jampel) 
  • Sesi Luring : 5 hari (25 sesi/50 jampel)
  • Ketentuan Kehadiran : Minimal 90% 

3. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PPD RPJMD) 

KETENTUAN KHUSUS PELATIHAN 

  • Golongan : 
  • Minimal IlI/a
  • Minimal Il/d khusus untuk wiayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Masa Kerja : 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS golongan III/a 
  • Pendidikan : 
    • D-IV atau S-1 
    • D-lll khusus untuk wilayah Papua Barat, Papua | Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Usia : Maksimal 2 tahun sebelum memasuki usia pensiun 
  • Instansi Asal Instansi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
  • Jumlah Anggota Kelompok  :  2-5 orang 
  • Persyaratan Khusus :
    • Ketentuan khusus Pelatihan Golongan Masa Kerja Pendidikan Usia Instansi Asal Jumlah Anggota Kelompok 
    • Peserta diharapkan mempunyai komitmen untuk bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan dengan memenuhi semua hak dan kewajiban, terutama ketika ada penugasan praktik exercise penyusunan perencanaan pembangunan daerah: 
    • Peserta berkelompok lebih diprioritaskan dengan jumlah disesuaikan dengan sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan di daerah, dan sebanyak-banyaknya lima orang setiap daerah pengirim: 
    • Peserta diutamakan berasal dari daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, 
    • Peserta diutamakan berasal dari daerah dengan karakteristik yang spesifik dan identik
    • Peserta yang berasal dari wilayah Papua dan Kawasan Timur Indonesia dipriortaskan dalam pelatihan ini
    • Peserta diharap membawa/menyiapkan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra SKPD serta data lain yang dibutuhkan. 
  • Ketentuan Kehadiran : Minimal 90%
4. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Perkotaan untuk Pengambil Kebijakan 

KETENTUAN KHUSUS :
  • Pemerintah Kabupaten/Kota :
    • Minimal Eselon 4 dan/atau jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 5 tahun di OPD Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum (Tata Ruang/Pertanahan/Cipta Karya), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman: 
    • Pegawai yang bekerja di unit kerja yang mempunyai keterkaitan dalam perumahan dan permukiman, air minum, dan sanitasi. 
  • Pemerintah Provinsi :
    • 1) Minimal Eselon 4 dan/atau jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 5 tahun di OPD Bappeda dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Peserta Provinsi yang lebih diprioritaskan mengikuti pelatihan adalah provinsi yang kabupaten/kota di wilayahnya terpilih sebagai peserta pelatihan. 
    • 2) Peserta pelatihan provinsi merupakan pegawai yang bek,era di unit kerja yang mempunyai keterkaitan daam perumahan dan permukiman, air minum dan sanitasi. 
    • 3) Umur maksimal dua tahun sebelum memasuki masa pensiun: 
  • Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) 
    • Minimal Eselon 4 dan/atau jabatan fungsiona! dengan masa kerja minimal 5 tahun di Kementerian/Lembaga: 
      • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 
        • Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan: 
        • Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan: 
        • Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Jenderal Perumahan: 
        • Direktorat Rumah Susun, Direktorat Jenderal Perumahan: 
        • Direktorat Rumah Khusus, Direktorat Jenderal Perumahan: 
        • Direktorat Bina Teknis Permukiman dan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya 
        • Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, 
        • Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
        • Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, 
      • Kementerian Dalam Negeri  
        • Direktorat SUPD II, Ditjen. Bina Pembangunan Daerah: 
      • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: 
        • Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Ditjen. Tata Ruang: 
        • Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Dien. Tata Ruang: Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ditjen. Tata Ruang: Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Tata Ruang, Ditjen. Tata Ruang: 
      • Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Ditjen. Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan: 
    • Umur maksimal dua tahun sebelum memasuki masa pensiun. 
5. Pelatihan Pengembangan Ekonomi Lokal/Daerah (PEL/D) 

Pelatihan PEL/D akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan jangka waktu pelaksananaan maksimum 90 (sembilan puluh) hari pelatihan dengan tahapan sebagai berikut: 
  1. Tahap I: Tahap Pelatihan (secara daring) 
  2. Tahap II: Tahap Implementasi Rencana Aksi (Off Campus)
  3. Tahap lII Tahap Kunjungan Lapangan, Seminar, dan Kampanye. 
KETENTUAN KHUSUS:
PERSYARATAN : 
  • Golongan : 
  • Minimal Ill/a 
  • Minimal IVd khusus untuk wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Masa Kerja : 1 tahun sete ah diangkat menjadi PNS golongan Ill/a 
  • Pendidikan :  
  • D-IV atau S-1 
  • DIII khusus untuk wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan 
  • Usia : Maksimal 2 tahun sebe um memasuki masa pensiun 
  • Instansi Asal : Instansi Daerah (Provins/ Kabupaten/Kota) 
  • Jumlah Anggota Kelompok : Berkelompok 3-5 orang yang berasal dari OPD yang membidangi sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan di daerah, termasuk satu orang dan Bappeda sebagai team leader 
  • Persyaratan Khusus : Peserta diharapkan membawa: 
    • Proposal/rancangan rencana aksi/rencana pengembangan komoditas unggulan daerah/rencana pengembangan ekonomi daerah dan/atau rancangan Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan RPKP (bagi yang sudah memiliki)
    • Data potensial produk/komoditas unggulan yang diusu lain: 
    • Dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra OPD, dan 
    • Data lainnya yang diperlukan. 
  • Ketentuan Kehadiran : Minimal 9076 

TIME LINE :

  • Deadline Pendaftaran: 12 MEI 2023 
  • Pelaksanaan Pelatihan : Mei-Novemver 2023 

PENDAFTARAN : 

Demikian informasi Pendaftaran Pelatihan PNS Tahap 1, PUSBINDIKLATREN Kementrian PPN BAPPENAS 2023. Untuk informasi yang lebih detil terkait Pendaftaran Pelatihan PNS Tahap 1, PUSBINDIKLATREN Kementrian PPN BAPPENAS 2023 ini dapat diakses melalui akun Instagram @pusbindiklatren atau melalui tautan 

Sumber : Instagram @pusbindiklatren dan bit.ly/pelatihan2023-tahap1

Post a Comment for "Pendaftaran Pelatihan PNS Tahap 1, PUSBINDIKLATREN Kementrian PPN BAPPENAS 2023"