Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan 2023-2028

Informasi Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan 2023-2028. 

GO-SINARBULAN.COM - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja & Toraja Utara Periode 2023 s.d 2028. Tentunya ini merupakan kabar menarik bagi anda yang saat ini sedang mencari peluang untuk memperoleh pekerjaan. Untuk itu jangan buang waktu lagi. Segera daftarkan diri anda jika sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. 

PERSYARATAN

  • Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  • Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  • Tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia
  • Tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat menjalankan tugas, dan 
  • Tidak memiliki ikatan perkawinan antarsesama Tim 

DOKUMEN PERSYARATAN :

Dokumen persyaratan calon Tim Seleksi meliputi: 

  1. Surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.KESEDIAAN-TIMSEL
  2. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-TIMSEL
  3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter)
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik
  5. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  6. Surat pernyataan yang ditandatangai dengan materai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN TIMSEL, yang menyatakan: 
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 
    • Tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir, 
    • Tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir, 
    • Tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, suami/istri, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat sedang menjalankan tugas, 
    • Tidak memiliki ikatan perkawinan antarsesama Tim Seleksi yang sedang menjalankan tugas, 
    • Bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia pada saat menjadi Tim Seleksi: dan 
    • Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu: dan 
  7. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik. 

JADWAL 

  • Pengumuman Pendaftaran : 6 - 12 Maret 2023 
  • Pendaftaran : 6 - 17 Maret 2023 
  • Penelitian Administrasi : 6 - 24 Maret 2023 
  • Perpanjangan Pendaftaran : 18 - 23 Maret 2023
  • Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 25 - 29 Maret 2023
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi : 26 - 28 Maret 2023
  • Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 5 - 6 April 2023 
  • Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 9 Maret s.d 04 April 2023 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 7 - 8 April 2023 
  • Masukan dan Tanggapan Masyarakat : 7 - 12 April 2023
  • Tes Kesehatan : 9 - 11 April 2023
  • Wawancara : 12-14 April 2023
  • Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 15-16 April 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota : 17-18 April 2023
  • Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota : 17 - 19 April 2023

CATATAN :

  • Pendaftaran dimulai pada tanggal 6 s/d 17 Maret 2023
  • Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link : https://siakba.kpu.go.id 

Jadwal, Tahapan & Persyaratan dapat dilihat melalui : https://sulsel.kpu.go.id

Demikian Informasi Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan 2023-2028. Untuk informasi yang lebih detil terkait Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan 2023-2028 ini dapat diakses melalui link https://sulsel.kpu.go.id

Semoga Bermanfaat 🙏

Sumber : https://sulsel.kpu.go.id

Post a Comment for "Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan 2023-2028"