Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kab Pasuruan, 2023

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kab Pasuruan, 2023
(Foto : Instagram @bawaslukabpasuruan)

GO-SINARBULAN.COM - Kabar gembira bagi anda yang saat ini sedang mencari peluang kerja, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan saat ini sedang membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kabupaten Pasuruan pada pemilu serentak 2024. Bagi anda yang berminat, segera daftarkan diri anda. Jadwal Pendaftaran 14 s.d 19 Januari 2023  di Kantor Panwaslu Kecamatan Se - Kabupaten Pasuruan. 


(Foto : Instagram @bawaslukabpasuruan)

PERSYARATAN :

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal usia paling rendah 21 (dua puluh lima) tahun, 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, 
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 
  • Tidak pernah menjadi anggta partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih: 
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: 
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan 
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. 

PENDAFTARAN :

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai dari tanggal 14 s.d 19 Januari 2023 

Tempat pendaftaran : Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan

Demikian informasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kabupaten Pasuruan, 2023. Untyk informasi yang lebih detil terkait  Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kabupaten Pasuruan, 2023 dapat diakses melalui laman Instagram @bawaslukabpasuruan

Semoga Bermanfaat 🙏

Sumber : Instagram @bawaslukabpasuruan

Post a Comment for "Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se - Kab Pasuruan, 2023"