Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022


Informasi Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022

GO-SINARBULAN.COM - Kesempatan Menarik buat anda yang ingin bergabu keluarga besar  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Formasi PPPK. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Relublik Indonesia telah membuka kesempatan bagi putra(i) terbaik bangsa yang memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dan tentunya memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

UNIT KERJA & ALOKASI PENEMPATAN :

Unit Kerja Yang Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan :

1. Unit Kerja 
  • Sekretariat Jenderal: 
  • Sekretariat KPU Provinsi: 
  • Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 
2. Alokasi Penempatan 
  • Zona 1 meliputi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur. 
  • Zona 2 meliputi : Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung. Bengkulu dan Lampung: 
  • Zona 3 meliputi : Sekretariat KPU ProvinsvKabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat: 
  • Zona 4 meliputi : Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. 

JUMLAH KEBUTUHAN :

Jumlah Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022 sebanyak 1.352 formasi. 

JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN & ALOKASI KEBUTUHAN :

NO

JABATAN

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

ALOKASI KEBUTUHAN

Zona 1

Zona 2

Zona 3

Zona 4

1

Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

S-1 Ilmu Politik

S-1 Ilmu Ekonomi

S-1 Ilmu Hukum

S-1 Ilmu Pemerintahan

S-1 Ilmu Sosial

S-1 Ilmu Administrasi

S-1 Hubungan Internasional

S-1 Ilmu Komunikasi

 

 

 

125

 

 

 

150

 

 

 

137

 

 

 

88

2

Ahli Pertama Komputer

S-1 Teknologi Informasi

S-1 Informatika

S-1 Ilmu Komputer

S-1 Sistem Informasi

S-1 Teknik Komputer

S-1 Manajemen Informatika

 

 

122

 

 

151

 

 

132

 

 

89

3

Terampil-Arsiparis

D-III Kearsipan

D-III Ilmu Perustakaan

D-III Ilmu Manajemen

D-III Manajemen Informatika

 

89

 

11

 

99

 

58

4

Terampil-Statistisi

D-III Statistik

D-III Matematika

2

0

0

0

PERSYARATAN :

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan: 
  2. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih: 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah: 
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis: 
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan: 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan (surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi PPPK): 
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian 
  10. zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK), 
  11. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam seleksi PPPK wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : 
  12. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah: dan 
  13. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan. 
  14. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi TERAKREDITASI dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat kelulusan: 
  15. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, 
  16. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu: dan 
  17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). 
  18. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang kepemituan. 

PENDAFTARAN

Untuk melakukan Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022, ikuti langkah berikut :

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id , dimulai dari tanggal 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023, 
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan: Pelamar — membuat — AKUN SSCASN 2022 melalui — laman https.//sscasn.bkn.go.id
  3. Pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melakukan pengisian biodata: 
  4. Pelamar memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi: 
  5. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari : 
    • Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah: 
    • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku: 
    • Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di link https://bit.Iy/SPSpoin): 
    • Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilhan Umum di Jakarta diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di link https://bit.Iylamarankpu): 
    • Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan : 
    • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan: 
    • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar yang berasal dari portal Ittps://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazahitranskrip tidak tercantum akreditasi nya): 
    • Surat Keterangan memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsionai yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian V. Persyaratan huruf J: 
    • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas). 
    • Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas), 

TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022 meliputi :

  1. Seleksi Administrasi, 
  2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang terdiri dari:  
    • Kompetensi Teknis
    • Kompetensi Manajerial
    • Kompetensi Sosial Kuttural
    • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). 

SISTEM KELULUSAN 

  1. Kelulusan Seleksi Administrasi: 
    • Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https:/sscasn.bkn.go.id dan https:/Awww.kpu.go.id: 
    • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian di laman http://sscasn.bkn.go.id: 
    • Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan 
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
  3. Kelulusan hasil akhir akan ditentukan oleh Panseinas. 

JADWAL SELEKSI 

Jadwal Seleksi Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022, Kegiatan dan Tanggal Pelaksanaan

  • Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 sd 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah : 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023 
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023 
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023 
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d 1 Maret 2023 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 Apni 2023
  • Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023 
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah :  27 sd 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023 
  • Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s d 20 Juni 2023

CATATAN   

Dalam melakukan Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022 perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan: 
  • Pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan: 
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur, 
  • Setiap informasperubahan informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman Https://www.kpu.go.id: 
  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, 
  • Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta: 
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat: 
  • Kelulusan peserta pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Jika ada pihak pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya: 
  • Pihak Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, sehingga 
  • Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK. 
  • Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahapan seleksi dan sudah mendapat persetujuan Ni PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada seleksi PPPK periode berikutnya: 
  • Apabila dikemudian hari terbukti pelamar memberikan dokumen, data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan, maka dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku: 
  • Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar, 
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya: 
  • Keputusan Panitia Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak: 
  • Informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau www.kpu go.id: 
  • Untuk pertanyaan atau pengaduan seputar Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU Formasi Tahun 2022 dapat disampaikan melalui: 
    • Helpdesk SSCASN: sscasnhelpdesk.bkn.go.id: 
    • Email : seleksipppk2022@kpu.go.id: 
    • Twitter: @KPU_ID, 
    • Facebook: KPU Republik Indonesia: 
    • Instagram: @kpu_ri. 
  • Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku. 
Demikian informasi Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022. Untuk informasi yang lebih detil dapat diakses melalui Website : http://www.kpu.go.is

Semoga Bermanfaat🙏

Post a Comment for "Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Sekretariat Jenderal KPU RI Formasi Tahun 2022"