Standar Kompetensi Kerja Pengeboran dan Peledakan Tambang Terbuka Minerba
Pengertian :
- Peledakan adalah proses pembongkaran atau pemberaian batuan dari massa batuan induknya menjadi fragmentasi yang berukuran butir tertentu.
- Lubang Ledak adalah lubang bor pada batuan dengan diameter dan kedalaman tertentu yang sudah terisi bahan peledak dan siap untuk diledakkan.
- Detonator adalah suatu benda (umumnya berbentuk tabung terbuat dari alumunium atau tembaga berdiameter sekitar 7 mm dan tinggi antara 60 – 90 mm) yang mengandung bahan peledak kuat, berfungsi sebagai penggalak awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator biasa, detonator listrik, detonator bukan listrik (non-electric) dan detonator elektronik.
- Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak kuat (high explosives) berbentuk kartrij atau booster yang bisa diledakkan oleh detonator nomor 8.
- Bahan peledak peka primer (disebut juga bahan peledak utama) adalah bahan peledak kuat (high explosives) yang bisa diledakkan oleh primer.
- Primer adalah bahan peledak peka detonator berbentuk kartrij atau booster yang sudah dilengkapi atau diisi detonator di dalamnya.
- Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan perbandingan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer.
- Material penyumbat (stemming) adalah bahan padat untuk menutupi rongga sebuah lubang bor yang tidak terisi bahan peledak.
- Fumes adalah asap yang terbentuk oleh proses peledakan yang pada umumnya bersifat racun atau berbahaya.
- Peledakan sekunder adalah peledakan tahap kedua untuk pengecilan bongkahan batu hasil peledakan sebelumnya.
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PELEDAKAN MINERAL DAN BATUBARA
Tujuan Utama :
Melaksanakan pengeboran dan peledakan dalam rangka penambangan sesuai dengan rencana produksi dan ketentuan peraturan perundangan
Fungsi Kunci
1. Mengelola gudang bahan peledak
Fungsi Utama
- a. Mengawasi penanganan bahan peledak di area gudang bahan peledak
Fungsi Dasar
- Memeriksa dan mencatat jenis, kualitas dan jumlah handak (bahan peledak)
- Memeriksa penanganan penimbunan handak dalam gudang handak
- Memeriksa identitas pemasok bahan peledak
- Memeriksa izin pembelian bahan peledak
- Memeriksa timbunan bahan peledak peka primer
- Memeriksa timbunan bahan peledak peka detonator
- Memeriksa timbunan bahan peledak detonator
- Memeriksa timbunan bahan ramuan bahan peledak
- Membuat laporan penggunaan bahan peledak
- Mengawasi penanganan bahan peledak di area gudang bahan peledak
- b. Menangani bahan peledak di area gudang bahan peledak
Fungsi Dasar
- Memeriksa penangkal petir
- Memeriksa tanggul
- Memeriksa temperature
- Memeriksa lampu penerangan
- Memeriksa apar dan hydrant
- Memeriksa drainase disekitar gudang handak
2. Melaksanakan perancangan dan evaluasi pengeboran
dan peledakan
Fungsi Utama
Merancang dan
mengevaluasi pengeboran dan peledakan
Fungsi Dasar :
- Melaksanakan perancangan pengeboran
- Melaksanakan perancangan peledakan
- Melaksanakan evaluasi hasil pengeboran
- Melaksanakan evaluasi hasil peledakan
- Melaksanakan evaluasi dampak peledakan
3. Melaksanakan pengeboran
Fungsi Utama :
- a. Mengoperasikan mesin bor
Fungsi Dasar :
- Mempersiapkan alat bor
- Melaksanakan pengeboran
- Melaksanakan perawatan alat bor
- b. Mengawasi kegiatan pengeboran dan peledakan
Fungsi Dasar :
- Menunjukkan kepatuhan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di unit kerjanya.
- Melaksanakan komunikasi timbal balik
- Menetapkan standar kerja
- Mengimplementasikan standar kerja
- Menyusun dan mempresentasikan laporan rutin dan kemajuan pekerjaan
- Merencanakan pengeboran lubang ledak
- Mengelola pengeboran lubang ledak
- Merencanakan peledakan
- Mengelola peledakan
- Menerapkan prinsip geoteknik dalam operasi pengeboran dan peledakan
- Menerapkan prinsip keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam operasi pengeboran dan peledakan
- c. Memandu kegiatan pengeboran
Fungsi Dasar :
- Menentukan titik pengeboran sesuai dengan rancangan pengeboran
- Memandu pelaksanaan pengeboran
4. Melaksanakan peledakan
Fungsi Utama :
- a. Mempersiapkan bahan peledak
Fungsi Dasar :
- Melaksanakan komunikasi timbal balik*
- Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja*
- Menyusun dan menerapkan rencana kerja*
- Meramu bahan peledak
- Mengangkut berbagai jenis bahan peledak
- b. Mengisi lubang ledak
Fungsi Dasar :
- Melaksanakan komunikasi timbal balik*
- Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja*
- Menyusun dan menerapkan rencana kerja*
- Mempersiapkan lubang ledak
- Melaksanakan pengisian lubang ledak
- c. Menghubung[1]kan lubang ledak
Fungsi Dasar :
- Melaksanakan komunikasi timbal balik*
- Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Keselamatan
- Kerja (K3) di tempat kerja*
- Menyusun dan Menerapkan rencana kerja*
- Merangkai peledakan sesuai dengan rancangan peledakan
- Meledakkan lubang ledak
- d. Memeriksa lokasi pasca[1]peledakan
Fungsi Dasar :
- Melaksanakan komunikasi timbal balik*
- Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja*
- Menyusun dan menerapkan rencana kerja*
- Memeriksa hasil peledakan
- Menangani gagal ledak
- e. Memandu kegiatan peledakan
Fungsi Dasar :
- Menunjukkan kepatuhan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di unit kerjanya*
- Melaksanakan komunikasi timbal balik untuk menyampaikan infomasi dan ide dalam pelaksanaan pekerjaan*
- Menetapkan standar kinerja*
- Mengimplementasika n standar kerja*
- Menyusun dan mempresentasikan
- laporan rutin*
- Mengendalikan pelaksanaan peledakan
- Mengendalikan pekerjaan pascapeledakan
Sumber :
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1223-Keputusan%20Menteri.html
- SKKNI 2017-318.pdf
Post a Comment for "Standar Kompetensi Kerja Pengeboran dan Peledakan Tambang Terbuka Minerba"