Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk Sekolah Swasta, 2022

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk Sekolah Swasta, 2022
(Foto : Instagram @upt.p4op)

GO-SINARBULAN.COM – Kabar gembira buat peserta didik yang mengemban pendidikan di sekolah swasta yang ada di DKI Jakarta, kali ini ada bantuan dari pemerintah  DKI Jakarta lewat @disdikdki. Nah yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah terbuka. Ini merupakan kabar yang sangat menarik dan menyenangkan bagi peserta didik yang menjalani pendidikannya di sekolah swasta yang berada di DKI Jakarta dan bertempat tinggal di daerah ini. Jadi buat yang di Sekolah swasta, jangan berkecil hati ya. Karena saat ini bukan hanya pelajar ataupun siswa yang ada di sekolah negeri yang mendapat bantuan, sekolah swasta pun tetap dapat perhatian dari pemerintah.

Silahkan disimak informasi lengkapnya berikut ini :

Persyaratan

Untuk mengikuti bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Peserta didik yang memiliki usia antara 6 s.d 21 tahun
  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak covid-19
  3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah / madrasa swasta di DKI Jakarta
  4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Mekanisme dan waktu Pendaftaran:

Alur mekanisme pendaftaran adalah sbb:

  1. Calon Penerima mendaftar ke sekolah : 22 Agustus s.d 28 September 2022
  2. Verifikasi calon penerima ke sekolah : 22 Agustus s.d 28 September 2022
  3. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara : 29 s.d 30 September 2022
  4. Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan : 3 s.d 7 Oktober 2022
  5. Data akhir penerima ditetapkan : 10 s.d 28 Oktober 2022

Besaran Bantuan

Jumlah bantuan yang akan diterima :

Untuk Peserta Didik/Madrasah Swasta :
  1. Maksimum Rp. 1000.000,- untuk Jenjang SD/MI/SDLB
  2. Maksimum Rp. 1.500.000,- untuk Jenjang SMP/MTs/SMPLB
  3. Maksimum Rp. 2.500.000,- untuk Jenjang SMA/MA/SMALB
  4. Maksimum Rp. 2.500.000,- untuk Jenjang SMK
Untuk Peserta Didik Disdik/Madrasah Swasta PPDB Bersama :
  1. Maksimum Rp. 3.000.000,- untuk SMA Klaster I
  2. Maksimum Rp. 7.000.000,- untuk SMA Klaster II
  3. Maksimum Rp. 10.000.000,- untuk SMA Klaster III
  4. Maksimum Rp. 3.000.000,- untuk SMK Klaster I
  5. Maksimum Rp. 7.000.000,- untuk SMK Klaster II
  6. Maksimum Rp. 10.000.000,- untuk SMK Klaster III
Bila ingin informasi lebih detil tentang Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2022, silahkan akses pada:

Instagram @upt.p4op
No. Telp 021-857-1012
Website e-bpms.jakarta.go.id

Demikian informasi tentang 
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2022

Semoga Bermanfaat 🙏


Sumber : Instagram @upt.p4op

Post a Comment for "Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk Sekolah Swasta, 2022"