Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar-dasar K3 Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

DASAR – DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 

BIDANG PERTAMBANGAN

Dunia Pertambangan merupakan dunia yang komplit, Kegiatan operasionalnya memiliki karesteristik yang khusus, yaitu padat teknologi, padat investasi, padat sumberdaya, dan memiliki resiko bahaya yang tinggi. Oleh karena sifat khusus tersebut, maka pengelolaan kegiatan pertambangan di lapangan memerlukan konsentrasi yang lebih di semua aspek.

Aspek – aspek tersebut, antara lain aspek produksi, aspek teknologi/efesiensi dan aspe para pekerjanya di lapangan. Untuk mendukung efisiensi dan produktifitas yang ditargetkan, maka diperlukan suatu aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemahaman dan pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang benar kepada seluruh personil yang berkecimpung pada kegiatan usaha pertambangan tersebut. Pemahaman K3 yang benar dari semua lini manajemen sangat memberikan arti dalam rangka pencegahan kecelakaan dalam kegiatan pertambangan. Dimana sasaran yang diharapkan ingin dicapai adalah produksi optimal tanpa adanya kecelakaan.

Perlu disadari bahwa pemahaman dan pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut merupakan kompetensi penting yang wajib dimiliki oleh para pelaksana kerja di lapangan yang juga menjadi tanggung jawab para Kepala Teknik Tambang dalam menjalankan tugas operasional di lapangan secara benar, aman dan profesional.

Dalam materi pelajaran ini dijelaskan pengertian dan falsafah Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3, termasuk sedikit mengupas kecelakaan tambang dan upaya pencegahanya. Setelah mengikuti materi ini, para peserta diharapkan akan mampu menjelaskan dan melaksanakan secara benar dan aman baik dalam memenuhi aspek teknis maupun ketentuan-ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diperlukan.

A. KESELAMATAN KERJA

1. Pengertian Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja  adalah suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa adanya kecelakaan, memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman, sehingga dapat dicapai suatu hasil yang optimal dan bebas dari segala resiko bahaya. Keselamatan kerja bertujuan untuk mencegah/mengadakan pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/celaka dan juga tidak terjadi kerusakan ataupun kerugian dari peralatan/material maupun produksi.

Dalam upaya melaksanakan pekerjaan dengan selamat, kita harus mempertimbangkan beberapa factor, yaitu :

  • Manusia
  • Mesin
  • Material
  • Metode Kerja
  • Lingkungan Kerja

Faktor-faktor tersebutlah yang sering mempengaruhi terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diawasi secara efektif. Dengan adanya pengawasan yang efektif diharapkan akan dapat memberikan lingkungan/suasana kerja yang aman dan nyaman, sehingga dalam hal ini diharapkan akan mampu menciptakan suatu efisiensi yang tinggi, produktifitas yang tinggi serta keselamatan yang terjamin bagi para karyawanya.

Pengawasan Terhadap 4 M

2. Prinsip – Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Prinsip-prinsip K3 yang perlu dipakai dan dijadikan dasar pemikiran untuk melakukan pengelolaan K3, antara lain adalah :

  1. Bahwa setiap pekerjaan pada prinsipnya dapat dilakukan dengan selamat tanpa harus ada korban. Kita harus berfikir bahwa suatu kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja kita karena ada suatu penyebabnya. Penyebab dari kecelakaan adalah karena factor 4M + E yang mungkin dapat secara sendiri-sendiri maupun secara kombinasi. Untuk menghidari/mencegah kecelakaan tersebut, maka penyebab dari kecelakaan tersebut harus dihilangkan/ditiadakan.
  2. Bahwa yang perlu dipahami secara mendasar, adalah bahwa :

    • Kecelakaan dapat terjadi disebabkan oleh karena sesuatu hal, atau dengan kata lain bahwa kecelakaan dapat terjadi karena ada penyebabnya
    • Sebab–sebab yang memungkinkan dapat terjadinya kecelakaan ini harus dihilangkan/dicegah untuk menghindari kecelakaan
    • Setiap pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan selamat tanpa harus ada korban

Dalam upaya bekerja dengan aman atau selamat, maka perlu diambil langkah-langkah, antara lain :

  •  Mengetahui pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan/dikerjakan
  •  Memahami langkah-langkah/tahapan pekerjaan tersebut
  •  Mengetahui bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang akan dilakukan
  •  Mengetahui cara mengendalikan bahaya-bahaya tersebut

Dengan mengetahui langkah-langkah prinsip K3 di atas, maka diharapkan akan tercipta suatu lingkungan kerja yang aman atau standar, tidak ada kecelakaan/kerusakan yang menimpa peralatan maupun manusianya, sehingga tidak ada gangguan produksi.

3. Hubungan Keselamatan Kerja dengan Produksi

Keselamatan Kerja merupakan salah satu bagaian dari produksi. Sedangkan bagian-bagian produksi lainnya adalah Jumlah (kwantitas) dan Mutu Barang (Kwalitas). Jadi Produksi adalah Kwantitas + Kwalitas + Keselamatan Kerja.

Agar keselamatan kerja benar-benar menjadi perhatian, maka dalam usaha pencegahan kecelakaan seharusnya Keselamatan Kerja tersebut sama besarnya dengan kwalitas, semangat kerja, biaya dan produksi. Jadi disini sangat jelas  bahwa keselamatan kerja erat hubungannya dengan produksi, artinya tidak mungkin produksi berjalan dengan lancar tanpa memperhatikan ataupun mengimplementasikan keselamatan kerja. Apabila keselamatan kerja tidak terjamin (terjadi kecelakaan), maka jelas produksi akan terganggu dan bahkan dapat terhenti, semangat kerja menurun dan sudah barang tentu kualitas akan menurun.

4. Pentingnya Keselamatan Kerja

a.  Menyelamatakan Pegawai/Karyawan, dari :

  • Kesakitan/penderitaan sakit/cacat
  • Kehilangan waktu
  • Kesedihan
  • Kehilangan masa depan
  • Kehilangan pemasukan uang/nafkah, dll

b. Menyelamatkan Keluarga, dari :

  • Kesedihan/kesusahan
  • Masa depan yang tidak menentu
  • Kehilangan pemasukan uang

c.  Menyelamatkan Perusahaan, dari :

  • Kehilangan tenaga kerja
  • Pengeluaran biaya karena akibat kecelakaan
  • Melatih atau mengganti karyawan yang celaka
  • Kehilangan waktu karena terhenti kegiatan
  • Menurunya produksi, bahkan mungkin sampai produksi terhenti

B.    KESEHATAN KERJA

Tujuan kesehatan kerja adalah untuk melindungi pekerja dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja. Disini juga dipantau tentang penyakit atau cidera yang disebabkan oleh akibat factor-fakator yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Kesehatan para karyawan harus diperhatikan, untuk itu maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan.

1.    Pemeriksaan Kesehatan Karyawan

Pekerja Baru . Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui kondisi awal menyeluruh dari karyawan baru tersebut.

Pekerja Lama. Hal ini perlu dilakukan guna memantau kesehatan/penyakit yang mungkin timbul oleh karena akibat dari pekerjaan yang dilakukan. Pemeriksaan kesehatan secara berkala dilakukan setiap :

  •  Bagi karyawan tambang bawah tanah, minimal 6 bulan sekali
  •  Bagi karyawan tambang di permukaan, minimal 1 tahun sekali

2.    Lingkungan Tempat Kerja.

Lingkungan tempat kerja merupakan suatu factor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, maka harus dilakukan penanganan yang serius, karena hal tersebut akan berpotensi menimbulkan sakit akibat kerja bila terlalu lama terpapar dengan intensitas yang tinggi. Unsur-unsur yang memberikan pengaruh / kontribusi terhadap timbulnya lingkungan tempat kerja (working environmental) yang tidak sehat, antara lain 

  • Debu : Dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernafasan bahkan juga paru-paru (antracosis, silicosis, asbetosis)
  • Kebisingan : Dapat mengganggu bahkan merusak fungsi pendengaran
  • Pencahayaan : Dapat mengganggu dan merusak daya penglihatan
  • Getaran : Dapat mengganggu dan merusak struktur tubuh/tulang (persendian)
  • Gas-gas beracun/berbahaya :Dapat mengganggu tidak hanya kesehatan tetapi juga bias langsung mematikan

3.   Ergonomi

Ergonomi yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan suatu pekerjaan, antara lain adalah : 

  • Tempat duduk 
  • Alat kerja 
  • Dimensi tempat kerja, dll

KECELAKAAN

A.    Definisi Kecelakaan

Kecelakaan adalah sesuatu kejadian yang tidak direncanakan atau tidak diduga semula dan tidak diinginkan. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja serta mengakibatkan kerugian terhadap manusia, material ataupun produksi maupun peralatan (harta benda).

Jenis-Jenis Kecelakaan

  •     Terjatuh/tergelincir
  •     Terpukul
  •     Terbentur
  •     Kemasukan benda
  •     Terjepit
  •     Terkena aliran listrik
  •     dll

C.    Kecelakaan Tambang

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Pertambangan Umum, yang dimaksud dengan  Kecelakaan Tambang adalah kecelakaan yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :

  • Kecelakaan benar-benar terjadi artinya kecelakaan tersebut benar – benar terjadi, dalam arti tidak ada unsur kesengajaan dari pihak lain ataupun dari si korban sendiri.
  • Menimpa Karyawan artinya yang mengalami celaka tersebut adalah benar-benar karyawan yang bekerja pada perusahaan tambang tersebut.
  • Ada Hubungan Kerja Dengan Kegiatan Usaha Pertambangan artinya bahwa pekerjaan yang dilakukan korban adalah mempunyai kaitan/hubungan kerja usaha pertambangan dari perusaahaan yang bersangkutan.
  • Waktu Jam Kerja artinya kecelakaan tersebut terjadi dalam waktu jam kerja dari korban, yaitu waktu antara mulai bekerja sampai berakhir kerja.
  • Di Dalam Wilayah Pertambangan artinya kecelakaan tersebut terjadi masih ada di dalam wilayah usaha kegiatan usaha pertambangan dari perusahaan yang bersangkutan.

D.  Klasifikasi Kecelakaan Tambang di Indonesia

  • Luka Ringan : Apabila korban kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali ketempat semula seperti baiasa.
  • Luka Berat : Apabila korban lebih dari 3 minggu, baru dapat bekerja kembali ke pekerjaan semula seperti biasa atau retak/patah/dislokasi/cacat tetap/ hilang bagian tubuh.
  • Mati : Apabila korban meninggal dalam waktu 24 jam sesudah terjadi kecelakaan tersebut.

Untuk luka/kecelakaan berat dan mati harus sesegera mungkin dilaporkan oleh Kepala Teknik Tambang ke Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang/KAPIT dan selanjutnya kecelakaan tersebut diperiksa oleh Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) di lapangan.

E.  Penyebab Kecelakaan

Kecelakaan terjadi selalu ada penyebabnya, menurut teori HW. Heinrich penyebab kecelakaan tersebut adalah :

1.      Tindakan Tidak Aman (88%); antara lain :

  • Tidak mengenakan alat proteksi diri
  • Tidak mengikuti rocedure kerja yang ditentukan
  • Tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja yang telah dibuat
  • Bekerja sambil bergurau
  • Mengemudi melebihi kecepatan, dll

2.      Kondisi Tidak Aman (10 %); antara lain :

  • Lantai kerja yang licin
  • Tempat bekerja yang berserakan dengan barang-barang yang tidak berguna/barang bekas ▪ Pencahayaan yang kurang
  • Bagian mesin yang berputar yang tidak dilindungi dengan sungkup pengaman ▪ Kondisi lingkungan tempat kerja yang berdebu
  • Perkakas/peralatan yang sudah rusak/tidak standart
  • dll

3.      Lain-lain/Diluar Kemampuan Manusia/Nasib (2%) Penyebab kecelakaan ini dikategorikan kehendak Tuhan atau sering disebut dengan Takdir ataupun Nasib seseorang.

F.   Pendorong Kecelakaan

Pendorong terjadinya kecelakaan adalah hal-hal yang menyebabkan atau memberikan kontribusi terhadap timbulnya Tindakan Tidak Aman (TTA) dan Kondisi Tidak Aman (KTA) yang pada akhirnya akan menyebabkan kecelakaan. Sedangkan penyebab langsung kecelakaan, adalah karena :

  • Tindakan tidak aman
  • Kondisi tidak aman

G.  Statistik Kecelakaan Tambang

1.      Berdasarkan Tingkat Kekerapan Kecelakaan (Frekuensi Rate/FR), adalah sebagai berikut :

                    Jumlah Kumulatif Kecelakaan

FR =    --------------------------------------------------- x   1.000.000

             Jumlah Kumulatif Jam Kerja Karyawan

Frekuensi rate menunjukkan jumlah kejadian kecelakaan kerja per satu juta jam kerja orang. Frekuensi rate menunjukkan tingkat bahaya tempat kerja. Tingkat bahaya perusahaan tergolong tinggi jika FR ≥ 10, tergolong sedang jikan 5 < FR < 10, dan tergolong rendah jika FR ≤ 5.

2.   Berdasarkan Tingkat Keparahan (Saverity Rate/SR), adalah sebagai berikut : Jumlah Kumulatif Hari Yang Hilang :

                Jumlah Kumulatif Hari yang Hilang

FR =    --------------------------------------------------- x   1.000.000

             Jumlah Kumulatif Jam Kerja Karyawan

Severity rate merupakan angka yang menunjukkan total hari kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja per satu juta jam kerja orang. Tingkat keparahan merupakan ukuran dengan cutting point 0, perusahaan seharusnya tidak kehilangan hari kerja produktif akibat kecelakaan kerja

H.     Biaya Kecelakaan

Biaya yang timbul / yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang terjadi, biaya – biaya tersebut antara lain :

1.  Biaya langsung Biaya langsung kecelakaan adalah biaya yang langsung dapat dihitung akibat kecelakaan yang terjadi. Biaya langsung ini, antara lain :

  • Gaji
  • Biaya kompensasi
  • Biaya pengobatan
  • Biaya perawatan
  • Biaya Pemeriksaan

Kerugian karena kerusakan peralatan/material dan perlengkapan lainnya

2. Biaya Tidak Langsung Biaya tidak langsung ini terkadang justru dapat lebih besar daripada biaya langsung. Macam-macam biaya tidak langsung tersebut, antara lain :

  • Kehilangan waktu dari teman-teman sekerja dimana pekerjaan terhenti
  • Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong sikorban
  • Kehilangan waktu untuk mempersoalkan apa yang baru saja terjadi
  • Biaya pelatihan ulang dan kehilangan waktu kerja, dll

Untuk itu guna menekan atau meniadakan biaya-biaya tersebut di atas yang menurut data jumlahnya cukup besar ini, maka perusahaan seharusnya sangat sadar dan penuh perhatian untuk melakukan usaha mencegah kecelakaan di lingkungan kegiatan usahanya tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan permintaan pasar yang terkadang sudah mensyaratkan performance dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Singkatnya perusahaan tidak dapat mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memang sudah menjadi tuntutan masyarakat luas. 

Post a Comment for "Dasar-dasar K3 Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara"