Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
(Foto : Instagram @info.pppk)
GO-SINARBULAN.COM - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh guru honorer Nusantara yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon peserta PPPK Tahun 2022, berikut Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, termasuk informasi tentang Kriteria Pelamar dan Seleksi Kompetensi
MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022
Berdasarkan formasi tersedia di daerah :
1. Penempatan ; Lulusan Passing Grade
Peserta :
- Guru yang Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021 (Jika masih tersedia formasi). Dalam hal ini penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi ; Kesesuaian/Verifikasi
Peserta :
- THK-II
- Guru Honorer Negeri ( lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)) (Jika masih tersedia formasi).
Dalam hal ini seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Seleksi ; Tes
Peserta :
- Guru Honorer Negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Lulusan PPG
- Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Dalam hal ini seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural.
Kriteria Pelamar pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
(Foto : Instagram @info.pppk)
KRITERIA PELAMAR
Dalam Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, ada kriteria pelamar yang telah ditentukan sebagai berikut :
PELAMAR PRIORITAS
1. Prioritas I
- THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Prioritas II
- THK-II
3. Prioritas III
- Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun
PELAMAR UMUM
1. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
2. Pelamar terdaftar di Dapodik
Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK Tahun 2022
(Foto : Instagram @info.pppk)
SELEKSI KOMPETENSI
Pada Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, terdapat seleksi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelamar Prioritas I
- Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
2. Pelamar prioritas II dan III
- Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background chek)
SELEKSI UMUM
- Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
- Nilai Ambang Batas tersebut adalah :
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Managerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Peraturan Menteri PANRB No. 20 / 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)
Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 lewat infografis berikut atau unduh juga aturan lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id
#infoPPPK
#infoPPPK2022
#PPPKGuru
#infoPPPKguru
#PPPK2022
#PPPK
#KemenPANRB
#CASN2022
#ASNBeraKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
Untuk informasi lebih detil mengenai Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 dapat diakses melalui Instagram @info.pppk
Sumber Informasi : Instagram @info.pppk
Post a Comment for "Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022"